Kamis, 07 Oktober 2010

Pembatalan SBY ke Belanda

Beberapa hari lalu tepatnya hari Selasa tanggal 5 Oktober 2010, Bapak SBY muncul di TV untuk mengumumkan pembatalan kunjungannya ke kerajaan Belanda atas undangan Ratu Beatrix, karena kekhawatirannya akan ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan di Belanda.

Memang sistem pengadilan di Belanda yang terlepas dari pengaruh politik, sangat mungkin untuk tidak menghiraukan keinginan politik pemerintahan Belanda untuk menjalin huhungan dengan Indonesia dan negara lainnya.

Adalah RMS, Republik Maluku Selatan, meskipun merupakan minoritas di kerajaan Belanda, dan itupun secara politik tidak diakui oleh pemerintah Belanda, namun ia dinilai punya hak di mata hukum untuk mengajukan gugatan kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk mempertanggungjawabkan kejadian beberapa waktu lalu terhadap kelompok RMS di Indonesia.

Meskipun secara sadar betul bahwa gugatannya tidak akan diterima, sebagaimana diramalkan oleh beberapa pihak bahwa gugatan atau tuntutan menangkap presiden ini tidak diterima, karena alasan hukum internasional. Namun hal ini adalah merupakan tindakan politik yang telah dipersiapkan lama.

Kemenganan politik pertama bagi RMS adalah, hanya sebuah RMS yang merupakan organisasi yang sangat kecil yang ada di Belanda yang keberadaannya pun secara politis tidak diakui oleh pemerintah Belanda, mampu membatalkan kunjungan seorang Presiden dari sebuah negara dengan penduduk sebesar 136 juta jiwa.

Keputusan Presiden untuk membatalkan kunjungan tersebut memang masuk akal, dapat dibayangkan apabila setiba di Bandara Schipol, tiba-tiba ditangkap oleh aparat setempat untuk diajukan pada persidangan yang rencananya akan digelar pada hari kedatangannya.

Hal ini akan menciderai perasanan bangsa Indonesia secara keseluruhan, apapun putusan dari lembaga peradilan apakah dinyatakan bersalah ataupun tidak, tetapi seorang Presiden duduk dihadapan pengadilan seperti seorang pesakitan, sungguh tidak elok untuk sebuah kehormatan.

Meskipun pemerintah belanda sudah berulang kali menjamin secara hukum internasional terhadap keselamatan seorang tamu negara, tetapi apakah ada jaminan dari pemerintah ketika lembaga Peradilan yang terlepas dari kekuatan politik Pemerintah dapat menghalangi tindakan sistem peradilan di Belnada tersebut, memang dapat menjadi polemik tersendiri.

Apabila Presiden tetap hadir dan tidak terpangaruh dengan gugatan RMS tersebut, dapat diramalkan juga RMS secara politis akan mendapat keuntungan.

Pada hari kedatangan Presiden, katakanlah pemerintah Belanda dapat menjamin tidak terjadi penangkapan. Dilain pihak sidang tetap dilanjutkan, pada sidang tersbut tentu akan dibacakan gugatan dari RMS.

Pembacaan gugatan RMS pada saat digelar sidang yang terjadi pada waktu Presiden SBY di negara itu, tentunya akan mendapat perhatian dari banyak wartawan yang meliput kunjungan tersebut, khususnya para wartawan Indonesia.

Dan yang dihasilkan oleh politik RMS adalah bukan sekedar eksistensinya yang diakuinya tetapi pada saat yang bersamaan ia akan mengungkapkan di sidang itu propaganda-proganda politik.

Dapat dibayangkan ungkapan RMS yang dibacakan dipersidangan yang menyudutkan pemerintah Indonesia, baik atas perlakuan pemerintah Indonesia pada RMS khususnya dan penanganan tragedi maluku serta keselahan-kesalahan pemerintah Indonesia di Maluku selama ini yang tentu saja secara sepihak, akan tersebar keseluruh penjuru Indonesia, oleh pemberitaan pers Indonesia yang sedang melakukan tugas pokoknya meliput Presiden.

Dan bisa jadi itu adalah sebagai propaganda politik yang sangat sukses tanpa mengeluarkan banyak uang dari RMS.

Lepas dari pro dan kontra pendundaan ini. Berangkat atau ditundanya Bapak Presiden RI ke Belanda, bagi RMS tidak masalah, itu hanya sebuah strategi politik. Dan Indonesia tetap kecolongan dengan manuver politik seperti ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar